PP SAKA BAKTI HUSADA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 53 TAHUN 1985

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;

Menimbang : 1. bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;

2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;

3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan sejahtera;

4. bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;

5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.

4. Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983

Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

Pertama : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsure Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.

Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 4 Juli 1985.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Letjen TNI (Purn) Mashudi


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer